MEKANISME PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT MELALUI PENGADILAN NIAGA

Anak Agung Gede Agung Dharma Kusuma, Anak Agung Gede Agung Dharma Kusuma (2016) MEKANISME PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT MELALUI PENGADILAN NIAGA. Jurnal Kertha Semaya, 4 (2). ISSN 2303-0569

[img] Archive
8179240eef4831d9147dd5bf6fc0d0d0.pdf - Published Version

Download (293kB)

Abstract

Prosedur permohonan pernyataan pailit berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 yaitu kewenangan Pengadilan Niaga dalam hubungannya dengan perjanjian yang mengandung klausula arbitrase. Dalam Pasal 303 ditentukan bahwa Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang hutang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tentang syarat-syarat kepailitan. Ketentuan pasal tersebut dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak, sekalipun perjanjian hutang piutang yang mereka buat memuat klausula arbitrase. Pengadilan Niaga sampai saat ini baru ada lima. Pengadilan Niaga tersebut berkedudukan sama di Pengadilan Negeri. Pengadilan Niaga hanya berwenang memeriksa dan memutus perkara pada daerah hukumnya masing-masing, dan kompetensi absolute merupakan kewenangan memeriksa dan mengadili antar badan peradilan. Upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Niaga dalam penyelesaian perkara kepailitan, dalam hal ini Pengadilan Niaga punya kewenangan memeriksa dan memutuskan perkara-perkara di bidang perniagaan, tetapi tidak terbatas pada pemeriksaan perkara kepailitan. Sesuai penjelasan Pasal 284 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004, maka Ketua Mahkamah Agung mempunyai kewajiban untuk membimbing dan mengawasi jalannya Peradilan Niaga agar terpenuhinya prinsip-prinsip hukum dari Peradilan Niaga. Adapun upaya hukum yang dilakukan Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan yaitu upaya hukum Kasasi, dan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Item Type: Article
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Education
Depositing User: USDI USDI Universitas Udayana
Date Deposited: 20 Jul 2020 12:24
Last Modified: 20 Jul 2020 12:24
URI: https://erepo.unud.ac.id/id/eprint/13315

Actions (login required)

View Item View Item