Pelaksanaan Eksekusi Tanggungan Berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang berkaitan Dengan Tanah Pada PT.BPR Partha Kencana Tohpati

I Ketut Markeling, SH., MH., I KETUT MARKELING and Anak Agung Sri Indrawati, SH., MH., Anak Agung Sri Indrawati (2017) Pelaksanaan Eksekusi Tanggungan Berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang berkaitan Dengan Tanah Pada PT.BPR Partha Kencana Tohpati. Jurnal Kertha Semaya, 5 (5). ISSN -

[img] Archive
f8f7764b3adeb57d6f1075f0b7028622.pdf - Published Version

Download (405kB)

Abstract

Bank perkreditan rakyat (BPR) merupakan suatu lembaga
perbankan yang kegiatan usahanya menyalurkan kredit kepada
para pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Adanya suatu
jaminan kredit berupa hak tanggungan yang dijaminkan debitur
untuk suatu pelunasan piutang. Dalam suatu kredit pada BPR
terdapat perbuatan melawan hukum berupa kredit macet atau
wanprestasi yang dilakukan debitur sehingga harus dilakukan
eksekusi karena debitur tidak mau melunasi piutangnya. Dalam
prakteknya bagaimanakah proses pelaksanaan eksekusi hak
tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
pada PT.BPR Partha Kencana Tohpati dan kendala-kendala apa
saja yang dihadapi oleh PT. BPR Partha Kencana Tohpati dalam
pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Metode penulisan yang
dipergunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dimana
permasalahan dikaji dengan melakukan pendekatan secara
langsung ke lapangan kemudian dikaitkan dengan ketentuan
perundang-undangan yang berdasarkan suatu kajian normatife
dengan mengkaji suatu produk hukum berdasarkan teori-teori
serta asas-asas hukum secara langsung. Dalam prakteknya
pelaksanaan eksekusi hak tanggungan pada PT. BPR Partha
Kencana Tohpati dilakukan melalui pelelangan umum yaitu
merupakan eksekusi langsung (parate eksekusi) dan kendalakendala
yang dihadapi berupa gugatan dari pihak debitur karena
ketidakpahaman hukum dari debitur sehingga diselesaikan
dengan cara litigasi dengan bantuan penasihat hukum (pengacara)
dan kendala berupa rumah (agunan) yang tereksekusi masih
ditempati oleh debitur, maka penyelesaian masalah berupa
diajukan permohonan eksekusi pengosongan rumah ke pengadilan
negeri setempat.
Kata Kunci: Hak Tanggungan, Eksekusi, Kredit, Wanprestasi

Item Type: Article
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Education
Depositing User: USDI USDI Universitas Udayana
Date Deposited: 20 Jul 2020 12:24
Last Modified: 20 Jul 2020 12:24
URI: https://erepo.unud.ac.id/id/eprint/15955

Actions (login required)

View Item View Item