PERTANGGUNGJAWABAN DEBITOR PAILIT TERHADAP UTANG YANG BELUM TERLUNASI DALAM PERKARA KEPAILITAN

Dr. Marwanto, SH., M.Hum, MARWANTO and Anak Agung Gede Agung Dharma Kusuma, Anak Agung Gede Agung Dharma Kusuma (2018) PERTANGGUNGJAWABAN DEBITOR PAILIT TERHADAP UTANG YANG BELUM TERLUNASI DALAM PERKARA KEPAILITAN. Jurnal Kertha Semaya, 6 (1). ISSN 2303-0569

[img] Archive
70d497237672792d102d95e41cf0ac59.pdf - Published Version

Download (500kB)

Abstract

ABSTRAK
Kepailitan tidak membebaskan seorang yang dinyatakan pailit
dari kewajiban membayar utang-utangnya. Hal ini mengakibatkan
debitor tetap bertanggung jawab terhadap sisa utang dalam
perkara kepailitan serta membuat kreditor harus mengupayakan
segala cara agar sisa piutangnya dapat terlunasi. Penelitian ini
dilakukan untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian sisa
utang piutang dalam perkara kepailitan yang dapat ditempuh baik
oleh debitor itu sendiri maupun para kreditor yang terlibat.
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah (1)
Bagaimanakah pertanggungjawaban debitor pailit terhadap sisa
utang yang belum terbayarkan kepada kreditor? (2) Apakah upaya
perlindungan hukum yang dapat ditempuh kreditor yang
piutangnya belum terlunasi oleh debitor?. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian normatif dengan meneliti bahan
kepustakaan yang ada seperti peraturan perundang-undangan,
buku-buku yang berkaitan dengan hukum, serta kamus atau
ensiklopedi. UUK PKPU yang berlaku sekarang belum sepenuhnya
lengkap untuk dapat memberikan penyelesaian terhadap utang
yang tersisa dalam perkara kepailitan. Tidak diaturnya
penyelesaian ini membuat debitor tetap bertanggung jawab
terhadap sisa utang meskipun kekayaannya sudah tidak cukup
lagi untuk membayar utang tersebut, serta perlindungan hukum
? Karya ilmiah ini dibuat berdasarkan ringkasan skripsi dengan judul
“pertanggungjawaban debitor pailit terhadap utang yang belum terlunasi dalam
perkara kepailitan”
?? Muhammad Ackbar sebagai penulis pertama, mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Udayana, Korespondensi mackbar15@gmail.com.
??? Dr. Marwanto, S.H., M.Hum. sebagai penulis kedua, dosen Fakultas
Hukum Universitas Udayana, Korespondensi marwanto@unud.ac.id.
???? A.A. Gede Agung Dharmakusuma, S.H., M.H. sebagai penulis ketiga,
dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Korespondensi
agung_dharmakusuma@unud.ac.id.
2
terhadap kreditor yang masih kurang memadai jika debitor tidak
melunasi sisa utang yang tersisa dalam perkara kepailitan.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Debitor, Kepailitan.

Item Type: Article
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Education
Depositing User: USDI USDI Universitas Udayana
Date Deposited: 20 Jul 2020 12:24
Last Modified: 20 Jul 2020 12:24
URI: https://erepo.unud.ac.id/id/eprint/20254

Actions (login required)

View Item View Item