PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK RUMAH SEWAAN AKIBAT PENGAKHIRAN SEPIHAK PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KOTA DENPASAR

Ida Bagus Putra Atmadja, SH., MH., IDA BAGUS PUTRA ATMADJA and Anak Agung Gede Agung Dharma Kusuma, Anak Agung Gede Agung Dharma Kusuma (2018) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK RUMAH SEWAAN AKIBAT PENGAKHIRAN SEPIHAK PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KOTA DENPASAR. Jurnal Kertha Semaya, 06 (02). ISSN -

[img] Archive
9462f02b964b2e99e7657d830f9fc454.pdf - Published Version

Download (492kB)

Abstract

Tulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Pemilik
Rumah Sewaan akibat Pengakhiran Sepihak Perjanjian Sewa
Menyewa di Kota Denpasar”. Pentingnya dilakukan penelitian
adalah untuk mengetahui faktor penyebab pihak penyewa
melakukan pengakhiran sepihak perjanjian sewa menyewa serta
perlindungan hukum bagi pemilik rumah sewaan di Kota
Denpasar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum
mengenai pemberlakuan suatu ketentuan hukum pada setiap
peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian, tidak dipenuhinya prestasi akibat
kesengajaan dari pihak penyewa menyebabkan pihak pemilik
rumah berhak menuntut pertanggung jawaban atas dasar
kesalahan yakni pertanggung jawaban akibat dilakukannya
wanprestasi. Akibat hukum dilakukannya pengakhiran sepihak
perjanjian sewa menyewa adalah pihak penyewa wajib membayar
ganti kerugian. Upaya perlindungan hukum yang ditempuh pihak
pemilik rumah akibat tidak dibayarkannya ganti kerugian oleh
pihak penyewa adalah dengan penyelesaian sengketa di luar
pengadilan yakni melalui mediasi.
Kata kunci : perlindungan hukum, perjanjian, sewa menyewa

Item Type: Article
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Education
Depositing User: USDI USDI Universitas Udayana
Date Deposited: 20 Jul 2020 12:24
Last Modified: 20 Jul 2020 12:24
URI: https://erepo.unud.ac.id/id/eprint/20340

Actions (login required)

View Item View Item