WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DEBITUR DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PADA KOPERASI SERBA USAHA PUTRA DALEM BATUBULAN KABUPATEN GIANYAR

Anak Agung Gede Agung Dharma Kusuma, Anak Agung Gede Agung Dharma Kusuma (2018) WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DEBITUR DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PADA KOPERASI SERBA USAHA PUTRA DALEM BATUBULAN KABUPATEN GIANYAR. Jurnal Kertha Semaya, 6 (3). ISSN 2303-0569

[img] Archive
0943d56bb6779f6e536aa8049dbf8848.pdf - Published Version

Download (862kB)

Abstract

Perjanjian kredit dimana adanya suatu kesepakatan antara si
pemberi kredit dan si penerima kredit yaitu kreditur dan debitur.
Suatu perjanjian sangat mengikat para pihak secara hukum dalam
mendapatkan hak atau melaksanakan kewajiban. Perjanjian kredit
banyak dilakukan oleh masyarakat bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Aturan yang telah dibuat dalam perjanjian
kredit tidak menutup kemungkinan adanya permasalahan
wanprestasi yang sering terjadi dalam perjanjian kredit. Wanprestasi
ini disebabkan oleh pihak – pihak yang memiliki pemikiran negatif
sejak dimana awal mereka mengajukan permohonan kredit. Ada
pihak lain yang memungkinkan wanprestasi itu terjadi yaitu dari
anggota koperasi itu sendiri. Terjadinya wanprestasi sangat
merugikan kreditur dan juga debitur. Maka dari itu wanprestasi
harus secepatnya diselesaikan agar tidak terjadi kredit macet pada
koperasi tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian
kredit pada koperasi dan bagaimanakah cara penyelesaian yang
dilakukan dalam pelaksanaan perjanjian kredit tersebut. Penelitian
ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris atau hukum empiris
dimana dilihat dari teori yang ada dalam buku, artikel, majalah
maupun surat kabar lainnya dan dilihat dari fakta yang ada dalam
lingkungan masyarakat. Apakah adanya kesenjangan antara teori
dan fakta dalam penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini
adalah merupakan faktor internal yaitu dimana wanprestasi terjadi
karena disebabkan oleh pihak ataupun anggota dari koperasi
tersebut dan faktor eksternal yaitu dimana wanprestasi terjadi
disebabkan oleh pihak debitur atau nasabah yang lalai dalam
memenuhi kewajibannya. Upaya yang dilakukan dalam penyelesaian
wanprestasi pada koperasi tersebut adalah melalui dua cara yaitu
penyelesaian perkara melalui pengadilan. Sedangkan penyelesaian
melalui non litigasi adalah penyelesaian perkara melalui tiga tahap
yaitu negosiasi, mediasi dan arbitrase.
litigasi maupun non litigasi.

Kata Kunci : Perjanjian, Perjanjian Kredit, Wanprestasi.

Item Type: Article
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Education
Depositing User: USDI USDI Universitas Udayana
Date Deposited: 20 Jul 2020 12:24
Last Modified: 20 Jul 2020 12:24
URI: https://erepo.unud.ac.id/id/eprint/22485

Actions (login required)

View Item View Item