PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KLINIK KESEHATAN PADMA BAHTERA MEDICAL CENTRE DENPASAR DENGAN DOKTER

Ida Bagus Putra Atmadja, SH., MH., IDA BAGUS PUTRA ATMADJA and Anak Agung Sri Indrawati, SH., MH., Anak Agung Sri Indrawati (2018) PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KLINIK KESEHATAN PADMA BAHTERA MEDICAL CENTRE DENPASAR DENGAN DOKTER. Jurnal Kertha Semaya, 06 (04). ISSN -

[img] Archive
b8798e67d326b37759ae341bce43f179.pdf - Published Version

Download (471kB)

Abstract

Abstrak
Perjanjian kerjasama yang tertulis di bidang pelayanan
kesehatan sangat penting dalam menjalankan sebuah klinik
kesehatan. Perjanjian antara Klinik kesehatan dengan dokter yang
berpraktik memberikan aturan, hak dan kewajiban kepada
masing-masing pihak. Sehingga apabila terjadi wanprestasi para
pihak dapat mengetahui dan bertanggung jawab. Penelitian ini
mengangkat dua permasalahan yang juga menjadi tujuan
penulisan yaitu pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Klinik
Padma Bahtera Medical Centre dengan para dokter dalam hal
kerjasama pelayanan kesehatan. Yang kedua yakni upaya
penyelesaian apabila terjadi sengketa dalam perjanjian kerjasama
antara Klinik Kesehatan Padma Bahtera Medical Centre dengan
dokter. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris yang
bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data primer dan
sekunder. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam pelaksanaan
perjanjian kerjasama antara klinik dengan dokter di Klinik Padma
Bahtera Medical Centre Denpasar, semua Dokter yang berpraktik
di Klinik mempunyai kontrak/perjanjian kerjasama yang tertulis
mengenai kerjasama pelayanan kesehatan. Yang mengatur hubungan hukum antara Klinik dengan Dokter sehingga memberi
aturan kepada masing-masing pihak dan kelancaran operasional
Klinik. Selama pelaksanaan perjanjian kerjasama, tidak semua
operasional berjalan dengan lancar dan harmonis. Upaya
penyelesaian apabila terjadi sengketa dalam perjanjian kerjasama,
para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun apabila
salah satu pihak baik Klinik ataupun Dokter belum merasa puas
dengan hasil keputusan musyawarah tersebut maka pihak klinik
menyarankan penyelesaian secara non litigasi yakni dengan cara
mediasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Kata Kunci: Perjanjian, Kerjasama, Klinik, Dokter,

Item Type: Article
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Education
Depositing User: USDI USDI Universitas Udayana
Date Deposited: 20 Jul 2020 12:24
Last Modified: 20 Jul 2020 12:24
URI: https://erepo.unud.ac.id/id/eprint/25450

Actions (login required)

View Item View Item