PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA JASA PARKIR ATAS TERJADINYA KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR MILIK KONSUMEN DI KOTA DENPASAR

Anak Agung Sri Indrawati, SH., MH., Anak Agung Sri Indrawati and I Made Dedy Priyanto, SH.,M.Kn., I MADE DEDY PRIYANTO (2018) PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA JASA PARKIR ATAS TERJADINYA KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR MILIK KONSUMEN DI KOTA DENPASAR. Jurnal Kertha Semaya, 6 (4). ISSN 2303-0569

[img] Archive
f4249c2914bec0925c53a6635f8ce867.pdf - Published Version

Download (767kB)

Abstract

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 Tentang
Sistem Penyelenggaraan Perparkiran mengatur bahwa jika konsumen
kehilangan kendaraan maka pihak Perusahaan Daerah Parkir Kota
Denpasar akan memberikan santunan, namun dengan adanya peraturan
yang telah ditetapkan tersebut, masyarakat belum mengetahui mengenai
santunan ganti rugi tersebut. Berdasarkan uraian diatas, adapun
permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana bentuk
pertanggungjawaban pelaku usaha jasa parkir terhadap kehilangan
kendaraan bermotor milik konsumen di kota Denpasar dan Bagaimanakah
hambatan yang terjadi pada konsumen dalam hal menuntut haknya saat
terjadi kehilangan kendaraan kepada pelaku usaha jasa parkir di kota
Denpasar.
Metode yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode
penelitian yuridis empiris, serta jenis pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu pendekatan fakta dan pendekatan perundang-
undangan.
Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk
tanggungjawab yang diberikan pihak PD Parkir Kota Denpasar selaku
pelaku usaha terhadap konsumen pengguna jasa parkir apabila terjadi
kehilangan kendaraan berupa ganti rugi dalam bentuk santunan terhadap
konsumen. Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat konsumen
yang kehilangan kendaraan bermotor tidak mendapatkan ganti rugi
berupa santunan. Hambatan yang dialami konsumen dalam menuntut
ganti kerugian atas kehilangan kendaraan bermotor milik konsumen di
Kota Denpasar terhadap pihak PD Parkir Kota Denpasar yaitu masih ada
masyarakat yang belum mengetahui adanya aturan terkait sistem penyelenggaraan perparkiran di Kota Denpasar. Selain itu dalam
melakukan pengajuan klaim ganti kerugian, banyaknya syarat yang harus
dipenuhi konsumen menjadi hambatan. Syarat yang menjadi penghambat
yaitu adanya ketentuan batas waktu pengajuan klaim ganti rugi maksimal
3x24 jam, hal ini mengakibatkan konsumen enggan dalam mengajukan
klaim ganti kerugian kehilangan kendaraan bermotor.

Item Type: Article
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Education
Depositing User: USDI USDI Universitas Udayana
Date Deposited: 20 Jul 2020 12:24
Last Modified: 20 Jul 2020 12:24
URI: https://erepo.unud.ac.id/id/eprint/26580

Actions (login required)

View Item View Item