SYARAT KEPAILITAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM DEBITOR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004

Anak Agung Gede Agung Dharma Kusuma, Anak Agung Gede Agung Dharma Kusuma (2018) SYARAT KEPAILITAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM DEBITOR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004. Jurnal Kertha Semaya, 6 (3). ISSN 2303-0569

[img] Archive
9325c45b07b01d3c2420fd076028edd2.pdf - Published Version

Download (896kB)

Abstract

Kepailitan adalah jalan keluar baik bagi debitor dan kreditor dalam menyelesaikan masalah hutang piutang.. Terkait dengan syarat-syarat kepailitan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Kepailitan, perlindungan hukum yang ditujukan terhadap debitor dan kreditor seakan masih tidak berimbang. Hal ini terlihat dari syarat kepailitan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mengharuskan adanya insolvency sebagai syarat kepailitan. Hal-hal ini dapat menjadi permasalahan bagi iklim usaha dan investasi di Indonesia jika tidak segera dibenahi. Metode yang dipakai dalam penulisan karya ilimiah ini adalah metode penelitian normatif dengan meneliti bahan pustaka. Kesimpulannya adalah Undang-Undang Kepailitan harus memberikan perlindugan berimbang bagi debitor dan kreditor dan kepada masyarakat luas. Dengan tidak adanya insolvency sebagai syarat kepailitan, maka Undang-Undang Kepailitan tidak memberikan manfaat dan mencerminkan asas perlindungan hukum yang berimbang, asas kelangsungan usaha dan asas mendorong investasi dan bisnis.

Item Type: Article
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Education
Depositing User: USDI USDI Universitas Udayana
Date Deposited: 20 Jul 2020 12:24
Last Modified: 20 Jul 2020 12:24
URI: https://erepo.unud.ac.id/id/eprint/26636

Actions (login required)

View Item View Item