PENGATURAN PEMBANGUNAN FASILITAS PARIWISATA DAN PENATAAN LINGKUNGAN DALAM AWIG-AWIG/PERAREM DESA PAKRAMAN

Dr. A.A. Gede Oka Parwata, SH, M.Si., A. A. Gde Oka Parwata and Anak Agung Sri Indrawati, SH., MH., Anak Agung Sri Indrawati and Dr. I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, SH., M.Kn, I GUSTI AGUNG MAS RWA JAYANTIARI (2019) PENGATURAN PEMBANGUNAN FASILITAS PARIWISATA DAN PENATAAN LINGKUNGAN DALAM AWIG-AWIG/PERAREM DESA PAKRAMAN. Jurnal Akses, 11 (1). ISSN 2085-4544

[img] Archive
69523c1cb36821c6dc25a819a88c5a3b.pdf - Published Version

Download (876kB)

Abstract

Abstrak
Secara sosiologis kita menghadapi kenyataan bahwa telah muncul masyarakat global
yang sangat berpengaruh dan telah menyusup keseluruh pelosok Bali. Bali sebagai daerah
tujuan wisata tidak bisa terlepas dari fenomena bahwa Bali sudah menjadi bagian dari masyarakat dunia. Oleh karena itu Bali harus dapat meyediakan fasilitas kepariwisataan untuk
memenuhi kebutuhan wisatawan. Situasi tersebut mengakibatkan Bali berkomunikasi dengan
budaya luar, bahkan proses itu terjadi dengan begitu cepat tanpa melalui suatu perencanaan.
Desa Pakraman sebagai salah satu komponen dalam struktur kemasyarakatan Bali juga mengalami berbagai perubahan, disamping karena dinamika internalnya, juga karena pengaruh
lingkungan luar. Problematik aturan hukum (awig-awig/perarem) yang dihadapi Desa Pakraman sekarang ini dan diwaktu yang akan datang akan semakin kompleks. Persoalan-persoalan
hukum di era sekarang ini serta perubahan sosial yang begitu cepat perlu direspon dan diantisipasi.
Situasi Global dengan muatan pariwisatanya, secara langsung maupun tidak langsung
menuntut perlunya pengkajian atau revisi terhadap awig-awig/perarem supaya tidak ditinggalkan oleh masyarakat yang bergerak begtu cepat. Dengan demikian awig-awig/perarem
akan dapat menjalankan fungsinya baik sebagai kontrol sosial, maupun sebagai rekayasa sosial. Adanya awig-awig/perarem yang sudah sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
jaman, akan dapat meminimalisir terjadinya konflik dalam masyarakat.
Desa Pakraman adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali, yang mempunyai hak otonomi. Salah satu isi dari otonomi desa pakraman adalah hak untuk membuat
aturan (awig-awig/pererm), yang berlaku bagi masyarakat itu sendiri, baik dalam bentuk yang
tertulis maupun tidak tertulis, yang lahir, hidup, tumbuh, dan berkembang, sesuai dengan rasa
keadilan dan kepatutan dalam masyarakat (mempunyai sifat luwes dan dinamis). Dengan
adanya sifat yang luwes dan dinamis tersebut dapat dimengerti bahwa awig-awig/perarem dimasa lalu tidak selalu sesuai dengan kebutuhan masyarakat masa kini, dan di masa yang akan
datang, karena rasa keadilan dan ukuran kepatutan juga mengalami perubahan.
Kata Kunci: Pembangunan Fasilitas Pariwisata, Penataan Lingkungan, Awig-awig/perarem
Desa Pakraman

Item Type: Article
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Education
Depositing User: USDI USDI Universitas Udayana
Date Deposited: 20 Jul 2020 12:24
Last Modified: 20 Jul 2020 12:24
URI: https://erepo.unud.ac.id/id/eprint/29461

Actions (login required)

View Item View Item