PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT ( BPR ) WERDHI SEDANA KABUPATEN GIANYAR

Anak Agung Gede Agung Dharma Kusuma, Anak Agung Gede Agung Dharma Kusuma and Suatra Putrawan, SH., MH, SUATRA PUTRAWAN (2019) PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT ( BPR ) WERDHI SEDANA KABUPATEN GIANYAR. Jurnal Kertha Semaya, 7 (6). ISSN 2303-0569

[img] Archive
550dc33cdc506ee94a1c178efee98872.pdf - Published Version

Download (494kB)

Abstract

Perjanjian ialah suatu perikatan yang dilakukan oleh satu
pihak dengan pihak pihak lainnya. Hendaknya di dalam suatu
perjanjian memuat secara rinci mengenai sebab dan akibat dari
diadakannya suatu perjanjian. Begitupula dalam perjanjian
jaminan dengan Jaminan Fidusia, segala bentuk yang berkaitan
dengan Jaminan Fidusia yang termuat dalam Undang-undang
nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia harus dibuat
secara rinci dalam perjanjian jaminan tersebut. Pasal 11 ayat (1)
Undan-Undang nomor 42 Tahun 1999 menyatakan: “Benda yang
dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan”. Tujuan dari
didaftarkanya Jaminan Fidusia tidak lain adalah untuk
mendapatkan Sertifikat Fidusia. Sertifikat Fidusiia memiliki
kekuatan exsekutorial yang sama dengan putuan pengadilan yang
telah mempunyai kekuataan hukum tetap. Di Bank Perkreditan
Rakyat Werdhi Sedana Kabupaten Gianyar, menarik diteliti yaitu
tentang bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan Jaminan
Fidusia BPR Werdhi Sedana dan akibat bila tidak didaftarkannya
Jaminan Fidusia ke kantor pendaftaran fidusia oleh Bank
Perkreditan Rakyat Werdhi Sedana. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum empiris. Dalam prakteknya perjanjian
kredit dengan jaminan fidusia di Bank Perkreditan Rakyat Werdhi
Sedana tidak memuat secara rinci tentang Jaminan Fidusia sesuai dengan Undang-Undang Fidusia, melainkan hanya menggunakan
perjanjian baku atau perjanjian umum standar. Dalam praktek
Jaminan Fidusia, di Bank Perkreditan Rakyat Werdhi Sedana,
Jaminan Fidusia tersebut tidak didaftarkan oleh pihak Bank.
Sehingga hal tersebut merupakan suatun kerugian bagi Bank
karena tidak memiliki kekuatan eksekutorial ketika Debitur sebagai
Pemberi Fidusia cidera akan janjinya.

Item Type: Article
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Education
Depositing User: USDI USDI Universitas Udayana
Date Deposited: 20 Jul 2020 12:24
Last Modified: 20 Jul 2020 12:24
URI: https://erepo.unud.ac.id/id/eprint/29856

Actions (login required)

View Item View Item