Mekanisme Sertifikasi Sebagai Proses Awal Pemeriksaan Dalam Pengajuan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)

Anak Agung Gede Agung Dharma Kusuma, Anak Agung Gede Agung Dharma Kusuma (2019) Mekanisme Sertifikasi Sebagai Proses Awal Pemeriksaan Dalam Pengajuan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action). Jurnal Kertha Wicara, 8 (1). ISSN 2303-0550

[img] Archive
b1858f8474bbe46fac7c9fd390950e9b.pdf - Published Version

Download (544kB)

Abstract

Salah satu pengaturan yang fundamental dalam proses
pengajuan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) adalah
terkait proses awal pemeriksaan (sertifikasi) yang bertitik tolak dari
ketentuan Pasal 5 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara
Gugatan Perwakilan Kelompok. Proses sertifikasi ini penting untuk
menentukan gugatan yang akan diajukan telah memenuhi
persyaratan gugatan perwakilan kelompok. PERMA No. 1 Tahun
2002 secara khusus tidak memberikan penjelasan atas hal
tersebut, sehingga dalam pelaksanaannya kemudian berpotesi
menimbulkan kebingungan akibat ketidakjelasan pengaturan
khususnya bagi segenap elemen penegak hukum terkait.
Tujuan penulisan jurnal hukum ini adalah untuk mengetahui
bagaimana mekanisme sertifikasi sebagai proses awal pemeriksaan
dalam pengajuan gugatan perwakilan kelompok. Penelitian hukum
ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan
hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum
primer dan sekunder yang dianalisis dengan menggunakan metode
kualitatif. Hasil penelitian ini disajikan dalam satu laporan yang
bersifat deskriptif analitis.
Ditinjau dari berbagai putusan pengadilan di tingkat pertama
terdapat ketidakseragaman penerapan mekanisme sertifikasi. Pada
tahun 2013 Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan Surat
Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 036/KMA/SK/II/2013
tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Lingkungan Hidup
yang memuat mengenai mekanisme sertifikasi. Adapun mekanisme
sertifikasi yang dimuat dalam BAB II dimulai pada tahapan
pemeriksaan surat kuasa dan ijin pengacara sampai pada hakim
mengeluarkan keputusan untuk menerima atau menolak gugatan
perwakilan kelompok yang diajukan. Meskipun sudah ada
pengaturan mengenai mekanisme sertifikasi, namun perlu
dibuatkan pengaturan baru yang secara khusus mengatur sertifikasi dan SK KMA tersebut dapat dijadikan rujukan sementara
hingga lahirnya ketentuan tersebut.

Item Type: Article
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Education
Depositing User: USDI USDI Universitas Udayana
Date Deposited: 20 Jul 2020 12:24
Last Modified: 20 Jul 2020 12:24
URI: https://erepo.unud.ac.id/id/eprint/29870

Actions (login required)

View Item View Item