BATALNYA PENGIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN KARENA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PT. SRIKANDI

I Nyoman Darmadha, SH., MH., I NYOMAN DARMADHA and Anak Agung Sri Indrawati, SH., MH., Anak Agung Sri Indrawati (2016) BATALNYA PENGIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN KARENA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PT. SRIKANDI. kertha semaya, 4 (2).

[img] Archive
1497fdd320e02a6d3afff7e27b702df3.pdf - Published Version

Download (204kB)

Abstract

Dalam suatu transaksi jual beli akan timbul hubungan antara pihak perusahaan
pengembang dengan pihak pembeli. Untuk memberikan perlindungan hukum bagi
kedua belah pihak, pihak perusahaan pengembang dan pihak pembeli membuat suatu
perjanjian yang dikenal dengan pengikatan perjanjian jual beli. Salah satu permasalahan
yang pernah terjadi yaitu mengenai pihak perusahaan pengembang melakukan
pengikatan perjanjian jual beli kepada pihak lain dengan obyek yang sama dengan pihak
pembeli pertama. Dengan adanya permasalahan tersebut, maka dengan ini akan dibahas
mengenai alasan-alasan batalnya pengikatan perjanjian jual beli dan akta kuasa menjual
yang dilakukan oleh PT. Srikandi serta akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan
pengikatan perjanjian jual beli tersebut pada pihak pembeli di Perumahan Bukit
Residence Jimbaran, Kabupaten Badung. Metode penelitian yang digunakan dalam
penulisan ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu hukum dikonsepsikan sebagai
suatu gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata. Pengikatan
Perjanjian Jual Beli antara pihak PT. Srikandi dengan pihak Susilawati dapat dibatalkan.
Oleh karena pihak PT. Srikandi telah melakukan pengikatan perjanjian jual beli terlebih
dahulu kepada pihak Suastini, dengan demikian pengikatan perjanjian jual beli yang
ditandatangani oleh dan diantara pihak PT. Srikandi dengan Pihak Susilawati setelah
tanggal 14 Juni 2011 merupakan perbuatan melawan hukum (melanggar hak orang lain)
dengan demikian pengikatan perjanjian jual beli atas tanah dan bangunan tersebut
adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Akibat hukum
dari batalnya pengikatan perjanjian jual beli tanah dan bangunan yaitu adanya ganti rugi
materiil maupun immateriil.

Item Type: Article
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Education
Depositing User: USDI USDI Universitas Udayana
Date Deposited: 20 Jul 2020 12:24
Last Modified: 20 Jul 2020 12:24
URI: https://erepo.unud.ac.id/id/eprint/3883

Actions (login required)

View Item View Item