MEKANISME PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT MELALUI

Anak Agung Gede Agung Dharma Kusuma, Anak Agung Gede Agung Dharma Kusuma (2016) MEKANISME PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT MELALUI. kertha semaya, 4 (2). ISSN 2303-0569

[img] Archive
528c3fa26a77589f59dd1da420e31d2a.pdf - Published Version

Download (199kB)

Abstract

ABSTRAK
Prosedur permohonan pernyataan pailit berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 yaitu kewenangan Pengadilan Niaga
dalam hubungannya dengan perjanjian yang mengandung klausula arbitrase.
Dalam Pasal 303 ditentukan bahwa Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan
menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari pihak yang terikat perjanjian
yang memuat klausula arbitrase, sepanjang hutang yang menjadi dasar
permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) tentang syarat-syarat kepailitan. Ketentuan pasal tersebut
dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa Pengadilan tetap berwenang
memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak,
sekalipun perjanjian hutang piutang yang mereka buat memuat klausula arbitrase.
Pengadilan Niaga sampai saat ini baru ada lima. Pengadilan Niaga tersebut
berkedudukan sama di Pengadilan Negeri. Pengadilan Niaga hanya berwenang
memeriksa dan memutus perkara pada daerah hukumnya masing-masing, dan
kompetensi absolute merupakan kewenangan memeriksa dan mengadili antar
badan peradilan.
Upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Niaga dalam penyelesaian
perkara kepailitan, dalam hal ini Pengadilan Niaga punya kewenangan memeriksa
dan memutuskan perkara-perkara di bidang perniagaan, tetapi tidak terbatas pada
pemeriksaan perkara kepailitan. Sesuai penjelasan Pasal 284 ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004, maka Ketua Mahkamah
Agung mempunyai kewajiban untuk membimbing dan mengawasi jalannya
Peradilan Niaga agar terpenuhinya prinsip-prinsip hukum dari Peradilan Niaga.
Adapun upaya hukum yang dilakukan Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan
yaitu upaya hukum Kasasi, dan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Kata kunci: Mekanisme, Permohonan Pernyataan Pailit, Pengadilan Niaga

Item Type: Article
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Education
Depositing User: USDI USDI Universitas Udayana
Date Deposited: 20 Jul 2020 12:24
Last Modified: 20 Jul 2020 12:24
URI: https://erepo.unud.ac.id/id/eprint/4003

Actions (login required)

View Item View Item