PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK PADA PT. BANK NEGARA INDONESIA (BNI) KANTOR CABANG UNIT (KCU) SINGARAJA

Ni Putu Purwanti, SH., MH., NI PUTU PURWANTI and Anak Agung Gede Agung Dharma Kusuma, Anak Agung Gede Agung Dharma Kusuma (2016) PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK PADA PT. BANK NEGARA INDONESIA (BNI) KANTOR CABANG UNIT (KCU) SINGARAJA. kertha semaya, 4 (3).

[img] Archive
618ab33e7d0f2fc1c075518f65193ed7.pdf - Published Version

Download (182kB)

Abstract

Perjanjian kredit bank adalah merupakan perjanjian antara pihak debitur dan kreditur.
Suatu perjanjian mengikat para pihak secara hukum, untuk mendapatkan hak atau
1

melaksanakan kewajiban. Perikatan merupakan suatu hubungan hokum antara yang
mana salah satu pihak berhak menuntu tsesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang
lain memiliki kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pemberian kredit pada
dasarnya merupakan salah satu perjanjian pinjam meminjam sebagaimana diatur dalam
pasal 1754-1769 KUHPerdata. Perjanjian pinjam uang menurutbab XIII Buku III
KUHPerdata mempunyai sifat riil. Ketika salah satu pihak melanggar isi perjanjian,
maka dapat dikatakan adanya wanprestasi atau ingkar janji walaupun hanya dikarenakan
jatuh tempo tenggang waktu pembayaran. Selanjutnya suatu penyelesaian wanprestasi
dapat melalui badan peradilan dan di luar badan peradilan.

Item Type: Article
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Education
Depositing User: USDI USDI Universitas Udayana
Date Deposited: 20 Jul 2020 12:24
Last Modified: 20 Jul 2020 12:24
URI: https://erepo.unud.ac.id/id/eprint/4013

Actions (login required)

View Item View Item